Pelayanan
Layanan bagi Perangkat Daerah :
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sragen memberikan layanan sebagai berikut:
- Layanan Penyajian Data
- Layanan Pengaduan Masyarakat
Pelayanan Pendaftaran Penduduk terdiri atas :
- Layanan Pencatatan biodata Penduduk
- Layanan Penerbitan KK
- Layanan Penerbitan KTP-eL
- Layanan Penerbitan KIA
- Layanan Penerbitan Surat Keterangan Kependudukan
Pelayanan Pencatatan Sipil terdiri atas:
Layanan Kelahiran
- Layanan Lahir mati
- Layanan Perkawinan
- Layanan Pembatalan Perkawinan
- Layanan Perceraian
- Layanan Pembatalan Perceraian
- Layanan Kematian
- Layanan Pengangkatan Anak
- Layanan Pengakuan Anak
- Layanan Pengesahan Anak
- Layanan Perubahan Nama
- Layanan Perubahan Status Kewarganegaraan
- Layanan Peristiwa Penting lainnya
- Layanan Pembetulan Akta
- Layanan Pembatalan Akta
Informasi terkait standar pelayanan dapat dilihat dan diunduh disini
Berkas permohonan diserahkan ke :
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sragen
Alamat :
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sragen
Beralamat : Jl.Diponegoro No.8 Sragen 57211
Telp./Fax. (0271) 891015
E-mail : dukcapil@sragenkab.go.id