No. |
Komponen |
URAIAN |
1. |
Dasar Hukum |
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
- Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
- Permendagri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan
- Permendagri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring
- Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
- Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan
|
2. |
Persyaratan pelayanan |
- Penerbitan KK baru WNI (Fc buku nikah/surat nikah, Surat Keterangan Pindah/SKPLN, / Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas bagi penduduk rentan adminduk, / Petikan Keppres ttg Pewarganegaraan dan BA Pengucapan Sumpah/Pernyataan janji setia bagi penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan asing)
- Penerbitan KK baru orang asing (Izin tinggal tetap, buku nikah/akta perkawinan/akta perceraian, Surat Keterangan Pindah)
- Penerbitan KK karena perubahan data (KK lama, surat keterangan / bukti perubahan peristiwa kependudukan, dan peristiwa penting seperti akta kelahiran, akta kematian)
- Penerbitan KK karena hilang/rusak (Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian/KK rusak, Fc KTP-el, apabila pemohon orang asing maka ditambah dengan KITAP)
|
3. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
- Pemohon mengajukan permohonan kepada petugas dengan mengisi formulir yang telah disediakan dilampiri dengan syarat-syarat yang telah ditentukan
- Petugas melakukan registrasi berkas pemohon, verifikasi, validasi dan/ perekaman data pelaporan ke dalam basis data kependudukan
- Petugas mencetak, verifikasi, validasi, menerbitkan, mengagenda dan mendistribusikan Kartu Keluarga kepada pemohon
- Petugas mengarsip berkas persyaratan pemohon dan arsip pelayanan kependudukan
|
4. |
Jangka waktu penyelesaian |
Maksimal 1 x 24 jam setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar
|
5. |
Biaya/tarif |
Gratis
|
6. |
Produk pelayanan |
Kartu Keluarga dan/ KTP-el/KIA
|
7. |
Sarana prasarana dan/ atau fasilitas |
Meja, kursi, alat tulis, ruang tunggu, komputer, printer, formulir pengajuan pelayanan dan blangko administrasi kependudukan, internet dan jaringan
|
8. |
Kompetensi pelaksana |
- Terampil mengoperasikan komputer dan teknologi IT
- Pendidikan Minimal SLTA
- Bersikap sopan, disiplin, ramah, teliti dan bertanggung jawab
|
9. |
Pengawasan |
- Sistem pengawasan Internal dari atasan langsung dan atasan tidak langsung;
- Pengawasan dari Inspektorat Kab. Kudus;
- Pengawasan dari masyarakat.
|
10. |
Penanganan, pengaduan, saran dan masukan |
- Kotak Pengaduan
- WhatsApp (WA) Pengaduan
- Media Sosial (FB, FP, Twitter, Instagram)
|
|
11. |
Jumlah pelaksana |
4 Orang (1 orang Register, 1 orang Operator SIAK, 1 Kepala Seksi / Kepala Bidang, 1 orang Kepala Dinas)
|
12. |
Jaminan pelayanan |
Adanya SOP Penerbitan Kartu Keluarga (KK) No. 067.2/002/DAFDUK/2021
|
13. |
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
|
- Pelayanan tidak dipungut biaya/gratis
- Tempat pelayanan yang representatif (tempat parkir, ruang tunggu ber-AC, bilik laktasi, toilet, petugas pengaduan/helpdesk, ruang bermain anak, mushola)
- Rahasia data kependudukan penduduk terjamin
|
14. |
Evaluasi kinerja pelaksana |
- Evaluasi kinerja dilaksanakan oleh Pejabat Struktural Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Apabila terdapat kesalahan dalam penerbitan dokumen kependudukan karena kesalahan pemohon maka harus mengulangi pembetulan berkas persyaratan dan mengulangi proses dari awal
- Dilaksanakan survey IKM.
|